RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membantah keras bahwa mereka terlibat dalam kasus suap pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang juga menyeret nama Dirut Utama PLN Sofyan Basir.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa bantahan itu karena PLTU yang mampu menghasilkan listrik sebesar 35 ribu mega watt itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Untuk yang itu (pengadaan proyek PLTU Riau-1) kita sama sekali tidak terlibat sama sekali," katanya di kantor Gubernur Riau, Senin, 16 Juli 2018.
Baca Juga Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, Pemprov: Proyek PLTU Riau-1 Tetap Jalan
Dirinya menegaskan, pengadaan hingga pembangunan PLTU tersebut seluruhnya merupakan tanggung jawab PLN dan kontraktor yang terlibat didalamnya.
"Karena seluruh proses pengadaan maupun pembangunannya tanggung jawab secara nasional baik PLN selaku penyediaan maupun kontraktornya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengharapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 agar dapat segera melanjutkan pengerjaan Proyek Strategis Nasional itu.
Klik Juga Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, Soal Proyek PLTU Riau-1?
Kendati nama Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terjerat dalam dugaan suap yang juga menyeret nama anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo (JBK), pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tengah dalam pengerjaan tersebut sangat dinantikan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan wilayah terpencil di Riau.
"Kita berharap besar agar proyeknya tetap terus berjalan karena betul-betul memberikan manfaat. Itu kan sudah dihitung semuanya bahwa betul-betul memberikan manfaat," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id