RIAUONLINE, PEKANBARU - Rahmat Hidayat, pria gondrong yang terlibat melakukan pembunuhan berhasil dibekuk Polresta Pekanbaru pada awal Juli 2018. Selain aksi kejahatan, ia juga diduga terkait dengan jaringan ISIS.
Sebab, saat digerebek Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, ternyata ditemukan bendera ISIS dan sejumlah buku yang terlibat dengan jaringan terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, Rahmat sebenarnya merupakan pribadi yang sangat tertutup. Meskipun dia telah enam bulan tinggal di kos-kosan Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.
Saat disambangi wartawan di Polresta Pekanbaru, Jumat, 13 Juli 2018 siang tadi, Rahmat bersedia sedikit berbagi cerita bagaimana dia menjadi salah satu simpatisan ISIS.
Ia memulai kisahnya dengan mengaku mulai mempelajari dan tertarik dengan jaringan radikal tersebut sejak 2016.
"Saya mengenal ISIS sejak 2016. Awalnya membaca artikel dari Facebook," katanya.
Pria berusia 21 tahun itu mengaku sering membaca artikel-artikel yang ada di dalam Facebook tersebut dan tertarik dengan jaringan radikal itu.
Selama dua tahun, dia lantas menjalin komunikasi intens dengan teman dunia maya yang memiliki ketertarikan yang sama dengan jaringan ISIS tersebut.
Meski selama dua tahun terakhir terus berkomunikasi dan mempelajari ISIS, Rahmat mengaku tidak memiliki jaringan tertentu di Provinsi Riau. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan simpatisan maupun jaringan afiliasi ISIS lainnya.
"Hanya di facebook. Berteman di sana," ujarnya singkat.
Rahmat kini mendekam dibalik dinginnya besi jeruji Mapolresta Pekanbaru. Dia dituduh telah melakukan pembunuhan sadis seorang pria paruh baya, yang tidak lain merupakan mantan bosnya. Rahmat mengaku motif sakit hati melatarbelakangi aksi pembunuhan sadis pada medio Ramadhan 2018 lalu.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan Rahmat bersama seorang rekannya bernama Yandi Doharman alias Abu Zakaria. Keduanya diduga merupakan partisan jaringan terlarang itu.
Rahmat terlebih dahulu dibekuk di sebuah kos-kosan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, awal Juli 2018 ini.
Sementara Yandi ditangkap di Kota Batam, sepekan setelah penangkapan Rahmat atau tepatnya 6 Juli 2018.
Dalam perkara ini, Santo mengatakan Polresta Pekanbaru hanya sebatas menangani perkara pembunuhan yang dilakukan kedua tersanga. Sementara untuk dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana terorisme ditangani oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
"Penyelidikan masih dilakukan oleh Densus. Kemudian ketika dinyatakan harus dibawa ke Jakarta oleh Densus untuk buka jaringan lainnya kita akan bekerjasama," ujarnya. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id