RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Pemerintah pusat agar segera menyerahkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketua Komisi IV Husni Thamrin mengatakan pihaknya menyayangkan hal ini, pasalnya hasil bumi Riau sudah dikuras habis, namun hak Riau atas DBH sebesar 1,9 T belum dibayar oleh Pemerintah Pusat.
"Anggaran DBH sebesar 1,9 T masih tunda bayar dan pajak air permukaan senilai Rp700 miliar juga belum dibayar kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Politisi Gerindra ini dalam hearing bersama Dinas ESDM, Kamis, 12 Juli 2018.
Lebih lanjut, Thamrin menyebutkan, dana DBH migas merupakan hak Riau, karena minyak di Riau sudah habis menyumbangkan devisa kepada pusat.
'Itu hak kita, harus didesak supaya dibayarkan pusat. Kita harus berteriak dan kita harus bersama suarakan ini kepada pusat," tegas Politisi asal Pelalawan ini.
Selain itu, anggota komisi IV lainnya, Syamsurizal mengatakan bahwa selama ini Riau seperti dibohongi oleh Pusat, karena pembagian DBH selama ini tidak jelas sehingga ada penumpukan bertahun-tahun.
"Kita ini telah di bodohi pusat, kita tidak tahu berapa sebenarnya hak daerah ,"sebut Anggota Komisi IV Syamsurizal.
Terpisah, wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan seluruh komponen di Riau harus berjuang agar dana DBH ini segera dicairkan kepada Riau.
"Kita di Riau semuanya harus kompak seperti Sumbar, mereka itu kompak baik pemerintah provinsi maupun DPR mereka, sehingga mereka banyak dapat dari pusat," tutur Noviwaldy.
Sebelumnya ,Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman diawal RDP mengatakan,
Dana DBH Riau sebesar Rp1,9 triliun tunda bayar dan Rp700 miliar pajak air permukaan belum dibayarkan pemerintah pusat.
Angka itu merupakan utang tunda bayar DBH migas yang belum dibayarkan dalam beberapa tahun belakangan.
Menurutnya, Pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan dana itu.