RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi aset dan perpajakan segera memanggil Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum, Biro Hukum, dan Bapenda Riau guna menindaklanjuti kasus saham Riau di Lagoi Resort.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby. Menurutnya hearing ini sangat penting guna menggali informasi lebih lanjut saham yang diduga sudah dialihkan puluhan tahun tersebut.
"Kita akan berjuang keras untuk mengejar potensi daerah yang sudah 25 tahun itu, sejak tahun 1993," ujarnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 9 Juli 2018.
Selain tiga instansi tersebut, pihaknya, lanjut Politisi yang kerap disapa Datuk ini, juga akan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berwenang atas aset tersebut, yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Baca Juga Disebut Pikun, Begini Reaksi Wagub Riau ke DPRD Riau
"Kita akan panggil semua, setelah informasi dan data terkumpul, kita akan segera ke Lagoi, kita akan terus perjuangkan hak kita selama ini,"ulas Datuk.
Sementara itu, Pemprov Riau sudah melayangkan surat kepada PT SPR untuk segera mengumpulkan data dalam bentuk hardcopy terkait kronologis penyerahan aset Riau tersebut kepada pengelola Lagoi Resort.
"Selambat-lambatnya diserahkan pada Selasa, 10 Juli 2018, kalau perlu saudara Dirut dapat menghubungi Dirut sebelumnya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id