RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD membidangi aset berencana untuk memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aset guna menelusuri sejauh mana kepemilikan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap wisata Lagooi Resort.
"Kita akan panggil BPKAD, Biro Ekonomi, dan Bapenda. Kita akan menelusuri dimana letak penyimpangan peralihan aset Pemprov ini," ujar Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby, Senin, 2 Juli 2018.
Politisi yang kerap disapa Datuk ini, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat internal guna mendalami dugaan peralihan aset ini.
"Kita rapat internal dulu, baru kita akan panggil Pemprov, mudah-mudahan terbongkar siapa malingnya," tambah Politisi Hanura ini.
Apabila rapat internal sudah dilakukan, selanjutnya DPRD akan memanggil pengelola Lagooi Resort untuk melakukan hearing.
Baca Juga Pertanyakan Aliran Uang dari Lagooi Resort, Dewan: Siapa Malingnya?
"Kalau sudah selesai pengumpulan datanya, baru kita panggil Lagooi resort, kalau perlu kita langsung kesana," tuturnya.
Datuk mengatakan, berdasarkan perhitungannya aset tersebut sudah dipakai sejak 17 tahun lalu dan diperkirakan sudah banyak uang Pemprov yang belum diambil.
"Kalau hitungan saya sudah 17 tahun aset kita disana, secara hitungan kita tidak tahu angka pasti, tapi kita akan cari tahu neraca keuntungan mereka, yang jelas itu sangat banyak, transaksi mereka saja pakai Dollar kan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id