PENERANGAN Jalan Umum (PJU) di Jalan HR Subrantas padam, Kamis malam, 29 Desember 2016. Pemadaman ini dilakukan PLN karena Pemko Pekanbaru menunggak selama tiga bulan, Oktober-Desember 2016 senilai Rp 19,85 miliar.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau membidangi perhubungan mengaku tidak bisa ikut campur dengan perselisihan yang terjadi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PLN terkait tunggakan Pemko terhadap pembayaran listrik senilai Rp 37 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV Abdul Wahid. Menurutnya pembayaran yang dinilai Pemko sangat melebihi dari anggaran yang disediakan ini merupakan kewenangan kota, sehingga pihaknya tidak berwenang untuk mengintervensi.
Pihaknya, lanjut Wahid, baru akan ikut serta dalam masalah ini apabila ada surat dari Walikota terhadap Gubernur.
"Kalau walikota menyurati gubernur, misalnya mereka mengeluhkan kekurangan dana, baru kita DPRD Riau bisa ikut dalam masalah itu," jelas ketua DPW PKB Riau ini, Kamis, 28 Juni 2018.
Lebih jauh, Wahid menyayangkan sikap PLN yang sempat mematikan lampu jalan selama beberapa hari terakhir, pasalnya hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Kalau masalah komplain harga, coba dinego, kalau Pemko komplain masalah harga, buat tim audit, cari data sendiri. Jangan korbankan masyarakat begini potensi kriminalitas kan meningkat jadinya," kesalnya.
Wahid juga mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan diharapkan Pemko bisa bertindak cepat apabila terjadi konflik seperti ini.
"Harusnya Pemko bertindak cepat, segera lobby PLN, jangan seperti sekarang sampai PLN mengambil sikap memadamkan lampu," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Pemko Pekanbaru memiliki tunggakan pembayaran listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) selama tiga bulan sebesar Rp 37 miliar.
Namun Pemko enggan membayar karena jumlah tersebut jauh dari yang dianggarkan Pemko, yakni sekitar Rp 5 miliar per bulannya, sehingga PLN mengambil sikap tegas dengan memutus aliran listrik.
Pemadaman pun terjadi selama beberapa malam, sehingga Kejari Pekanbaru turun tangan dan lampu jalan pun kembali dihidupkan.
Mengenai tata cara pembayaran, rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis, 28 Juni 2018, sesuai dengan hasil kesepakatan Pemko Pekanbaru dan PLN beberapa hari yang lalu.