RIAU ONLINE, PELALAWAN - Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan hingga kini masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan wajib pajak yang masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN hingga Bulan Juni.
Tak hanya surat tagihan, Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin mengatakan pihaknya juga sudah memberi ancaman denda bagi perusahan penunggak pajak. Denda yang dikenakan, sebesar 2 persen dari total tagihan dan akan bertambah terus jika semakin lama ditunda pemabayannya.
Bahkan, BPKAD berencana untuk melakukan pemanggilan jika perusahaan-perusahaan penunggak pajak tidak menanggapi surat tagihan. Namun, para manajemen perusahaan tidak memperlihatkan komitmennya untuk menunaikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah.
Hingga kini, kata Devitson, pihaknya masih memberi imbauan dan menunggu itikad baik dari para perusahaan penunggak pajak.
"Kita tunggulah niat baiknya biar dibayarkan semuanya alias dilunasi. Memang dibayar, tapi sedikit saja dan itupun sesuai perhitungan mereka saja," kata Devitson, Senin, 11 Juni 2018.
Devitson menjelaskan, masing-masing perusahaan kecil maupun besar memiliki jumlah tunggakan PPJ non PLN yang beragam. Mulai dari tiga sampai empat bulan, bahkan ada yang menungga hingga satu tahun, yakni sejak 2016 dan 2017.
"Besarannya beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, miliaran dan bahkan ada yang puluhan miliyar. Kita sedang fokus peningkatan pedapatan daerah dan inilah salah satunya," urainya.
Namun, ia enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang masih berhutang ke pemda itu. Sebab hingga kini, BPKAD masih mengupayakan pendekatan dan imbauan agar perusahan-perusahaan tersebut segera melunasi tunggakannya. (****)