Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait temuan uang Rp1,9 miliar dan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan.
Amril dipastikan hadir setelah dirinya keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua gedung utama Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018, saat akan melaksanakan Salat Zuhur.
Sedianya, kabar pemeriksaan orang nomor satu di kabupaten terkaya di Provinsi Riau tersebut santer terdengar dari pagi. Hal itu juga dikuatkan dengan informasi yang disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut mengagendakan pemeriksaan Amril.
Namun, awak media yang berada di Mako Brimob justru tidak diperkenankan untuk melihat proses pemeriksaan di lantai dua tersebut. Kebijakan itu berbeda dengan pemeriksaan KPK yang dilakukan sejak awal pekan ini.
Amril yang mengenakan kombinasi batik biru irit bicara saat ditanyakan materi pemeriksaan yang dijalaninya sejak Kamis pagi ini.
Baca Juga Usai Temukan Uang Rp 1,9 M, Giliran Bupati Bengkalis Diperiksa KPK
"Lagi dimintai keterangan, ada beberapa pertanyaan," katanya singkat seraya berjalan ke komplek Masjid Brimob.
Dia hanya menuturkan bahwa dirinya diperiksa dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, temuan uang Rp1,9 miliar oleh KPK di rumah dinas awal Juni lalu serta dugaan adanya aliran dana dari sejumlah perusahaan.
"Ada beberapa pertanyaanlah, baru seputaran itu saja," tuturnya saat dikonfirmasi kebenaran materi pemeriksaan.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain Amril, terdapat tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis yang juga diperiksa hari ini.
Sejak awal pekan ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis di Markas Komando Brigade Mobil Polda Riau.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Klik Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.
M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. (**)