LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Riau sebanyak 3.622 488 orang yang tersebar pada 12 048 TPS, namun masih saja ditemukan dugaan KTP Ganda.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Gema Wahyu Adinata. Dikatakannya, berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, ditemukan dugaan kegandaan daftar pemilih pada Pilgubri 2018 sebanyak 58.922.
"Dugaan kegandaan daftar pemilih tetap terbanyak, berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebanyak 22.715, diperingkat kedua Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 11.849, dan peringkat ketiga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebanyak 9.089," ujar Gema, Selasa, 5 Juni 2018
Menyikapi masalah tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau sudah menyurati Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, untuk segera melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap 58.922 dugaan kegandaan daftar pemilih tersebut.
Baca Juga Sah! 3,6 Juta Warga Riau Memilih Calon Gubernur Riau 2018
Selain itu Bawaslu Provinsi Riau meminta KPU Provinsi Riau untuk melakukan penandaan serta penyaringan terhadap formulir model C-6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum diserahkan kepada calon pemilih.
"Walaupun DPT telah ditetapkan KPU, Bawaslu dan Panwas tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap DPT, dalam bentuk pencermatan", tegas Gema.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id