Dengan RTRW, Riau Punya Kepastian Hukum Gerakkan Roda Perekonomian

RTRW1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara tidak langsung Riau telah memiliki kepastian hukum dalam menggerakkan roda perekonomiannya.

"Dengan adanya tata ruang itu, kita telah memiliki kepastian hukum. Itu karena setiap perizinan yang telah berbunyi harus sesuai dengan adanya tata ruang," katanya, Sabtu, 2 Juni 2018.

Sehingga dengan diberlakukannya RTRW yang memiliki kepastian hukum itu maka kegiatan untuk berusaha sampai berinvestasi akan dijamin langsung oleh Pemerintah Daerah.

"Berarti setelah diberlakukan orang sudah bisa menanamkan modalnya karena adanya jaminan. Artinya, kalau kegiatan ekonomi berjalan, maka terjadilah perputaran uang di sektor rill," jelasnya.



"Kemudian ada lagi pendapatan dan penghasilan. Kalau itu berjalan maka pertumbuhan ekonomi berefek pada daerah sampai rakyat. Itu terjadi hanya dengan tata ruang," tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus RTRW, Suhardiman Amby mengucapkan suka citanya dengan segera diundangkannya Perda RTRW Riau, sebab hal ini akan membuka banyak investasi ke Riau.

"Kalau RTRW sudah diundangkan, maka investasi dan penanaman modal yang selama ini terhambat akan segera terbuka," ujarnya.

Diyakininya, dengan diterapkannya RTRW ini, maka akan memberikan perubahan besar bagi Riau, seperti mempercepat roda perekonomian di Riau.

Selain itu, lanjutnya Daerah juga akan mudah melakukan kegiatan ekonomi unggulan, seperti pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.