Disnaker Pelalawan: THR Paling Lambat Dibayarkan Sepekan Jelang Lebaran

THR.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pelaksana tugas (Plt) (Disnaker) Pelalawan, Atmonadi menegaskan seluruh karyawan di Pelalawan harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu pekan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Terkait besaran THR, Atmonadi menyebutkan para karyawan harus menerima dengan jumlah sebesar gaji satu bulan.

Untuk itu Disnaker Pelalawan berencana menyurati seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan terkait pembayaran THR yang akan dikirimkan paling lambat pekan depan.

"Kita sedang siapkan Surat Edaran (SE) untuk dikirimkan ke semua perusahaan. Kita sebatas mengimbau saja," kata Atmonadi, Senin, 28 Mei 2018.



Dikatakan Atmonadi, karyawan yang baru bekerja satu bulan sudah berhak menerima THR secara penuh dari perusahaan sesuai aturan lama. Namun, ia mengaku, pihaknya akan memeriksa aturan ini.

"Makanya kita akan cek lagi aturannya. Infornya ada peraturan terbaru lagi. Itu yang jadi dasar kita membuat edaran ke perusahaan," tambah Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan ini.

Atmonadi mengakui pihaknya akan tetap membuat surat edaran ke perusahaan sebagai tanggungjawab terhadap karyawan yang merupakan warga Pelalawan, kendati sebenarnya penekanan terkait pembayaran THR merupakan tanggung jawab Disnaker Provinsi Riau. (****)