Begini Penjelasan Pemda Soal THR bagi Pegawai Non PNS

Sekda2-Provinsi-Riau-Ahmad-Hijazi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa jajarannya masih bekerja keras serta mengevaluasi kebijakan pemerintah yang menginginkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai yang tidak masuk dalam golongan PNS.

Menurutnya, ini karena kebijakan yang diambil oleh Presiden RI, Joko Widodo itu sedikit terlambat. Sedangkan, pihaknya telah melakukan penyusunan anggaran untuk tahun 2018.

"Kita masih meminta arahan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah seperti apa kedepan. Karena ini tidak disampaikan di awal waktu penyusunan anggaran," katanya di Menara Lancang Kuning lantai 8, Senin, 28 Mei 2018.

Tidak mau tergesa-gesa, Hijazi mengatakan pihaknya juga tengah melakukan rekonsiliasi anggaran seperti yang dilakukan oleh 12 Kabupaten dan Kota yang ada di Riau ini.



Pekerjaan itu juga termasuk terhadap THR yang berbasis tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja.

"Itu karena kebijakan saat ini tidak hanya THR berbasis gaji. Tapi ada lagi tunjangan berbasis jabatan dan kinerja. Kalau yang berbasis gaji sudah kita siapkan," jelasnya.

"Selain itu kita juga harus menyiapkan tambahan tunjangan jabatan dan kinerja yang tidak didukung oleh Dana Alokasi Umum. Jadi, inilah yang mungkin harus disiapkan demi mendapatkan jalan keluar yang terbaik," tutupnya.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan melalui akun Facebook-nya, dua hari yang lalu mengatakan bahwa tahun ini THR akan diberikan kepada pegawai non PNS yang diangkat oleh pejabat kepegawaian.

Selain itu juga diberikan kepada pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker dan pemberian kepada pegawai non PNS yang bekerja di Pemerintahan Daerah.