RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kesetaraan gender, Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan bahwa Riau selangkah lebih maju karena sudah memiliki Peraturan Gubernur terkait hal yang sama.
Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan program-program untuk meningkatkan kesetaraan gender.
"Pemprov Riau di sisi kebijakan sudah memiliki Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Provinsi Riau. Sehingga OPD memiliki kekuatan untuk menjalankan program-programnya," katanya di kantor Gubernur Riau, Senin, 23 Mei 2018.
Salah satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua tempat di Kota Pekanbaru yang tidak hanya dimanfaatkan untuk anak-anak, melainkan usia (lansia) bahkan wanita pun ikut dapat merasakan fasilitas terbarukan ini.
"Seperti misalnya RTH. Itu kan dibangun untuk bisa dinikmati oleh kaum perempuan, disabilitas bahkan lansia," jelasnya.
"Selain itu di tingkat legislatif saat ini kan sudah mewajibkan juga bahwa 30 persen anggotanya kaum wanita. Iya kan," katanya kembali.
Kendati sudah memiliki Pergub, Masperi menambahkan bahwa akan lebih baik lagi Riau jika juga memiliki kedudukan yang lebih kuat lagi seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk menaungi kesetaraan gender di bumi Lancang Kuning.
"Jadi Pergub ini menurut kelompol kerja (pokja) tadi lebih bagus lagi agar bisa ditingkatkan menjadi Perda. Supaya hukumnya menjadi lebih kuat," tutupnya.