RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mendalami keterlibatan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru yang diduga kuat terlibat sindikat dan menjadi pengendali peredaran narkoba.
Kepala BNN Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu, 23 Mei 2018, mengatakan dugaan itu terungkap setelah BNN Riau menangkapan seorang pria bernama Candra alias Sican.
Dari tangan pria bertubuh tambun yang ditangkap di wilayah Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa, 22 Mei kemarin, petugas menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu-sabu dan 4.600 butir pil ekstasi.
"Sedang kami dalami peran Napi tersebut," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun menjelaskan bahwa penangkapan Chandra berawal dari informasi akurat akan adanya jalur peredaran narkoba jaringan internasional.
Baca Juga Terungkap, Beginilah Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Bertransaksi
Jaringan tersebut bergerak dari pesisir Riau, tepatnya Pulau Rupat kemudian membawa barang haram itu menuju ke Kota Pekanbaru sebelum diedarkan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun.
Dia menuturkan saat ini pihaknya telah mengantongi identitas napi tersebut. Dia mengatakan DD merupakan inisial napi yang disinyalir menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia itu. Haldun mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh.
Selain itu, Haldun juga menuturkan bahwa jajarannya turut mendalami peran seorang terduga pelaku lainnya yang disebut-sebut bernama Abang. Dia mengatakan Abang merupakan pihak yang langsung berkomunikasi dengan napi tersebut.
Klik Juga Penyelundupan Sabu Belasan Miliar ke Jakarta Berhasil Digagalkan
"Abang telah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Sementara itu, Chandra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksinal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id