RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sudah tahukah Anda? Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru juga menampung pasien pecandu narkoba agar dapat segera di rehabilitasi.
Dirut RSJ Tampan, Hasneli Juwita mengatakan dengan fasilitas yang mereka miliki, pasien yang sudah dinyatakan ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat segera ditangani.
"Mungkin yang tidak terdengar sampai saat ini oleh masyarakat bahwa kami (RSJ Tampan) memiliki pusat rehabilitasi Napza untuk pasien ketergantungan obat," katanya di kantor Gubernur Riau, Selasa, 22 Mei 2018.
Juwita menambahkan bahwa dengan gedung sendiri yang mereka miliki, pasien akan lebih tertangani dengan cepat ditambah dengan fasilitas sesuai dengan standar akreditasi berbasis rumah sakit.
Selain itu, gedung yang mereka miliki juga dapat menampung hingga 30 pasien pecandu narkoba agar tidak merasakan dinginnya dinding jeruji besi hotel prodeo.
"Untuk syaratnya mudah, datang saja ke IPWL. Nanti kan itu di assesment dan dinyatakan apakah rawat inap atau jalan. Kalau rawat inap kita akan membantu mereka," jelasnya.
Juwita kembali menambahkan bahwa seluruh biaya pengobatan pasien selama ditangani oleh RSJ Tampan akan ditanggung oleh negara jika pasien termasuk ke dalam kondisi yang normal.
"Biasanya sampai mereka di sana 3 bulan direhabilitasi itu mencukupi. Karena ada bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui IPWL jadi tidak bayar selama dalam batas-batasan tertentu," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id