LAPORAN : HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya menetapkan salah seorang oknum anggota DPRD Bengkalis dan ajudannya sebagai tersangka tindak money politics.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, penetapan status tersangka diambil setelah berkas kasusnya dilimpahkan kepada kejaksaan pada 16 Mei 2018 lalu.
"Kejadiannya pada 13 April, setelah bukti-bukti dan keterangan dikumpulkan. Selanjutnya pada, 25 April Gakkumdu meningkatkan ke tahapan penyidikan selama 14 hari sesuai aturan,"ungkap Rusidi, Minggu, 20 Mei 2018.
Dijelaskan Rusidi, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan acara kampanye salah seorang Paslon Pilgubri 2018.
Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos kampanye dan didalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran 50ribu rupiah.
"Kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar,"jelasnya.
Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.