LAPORAN: UJANG VANDORA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kg dari seorang tersangka asal Kecamatan Simpang Mampan, Kabupaten Biruen Aceh, Senin, 30 April 2018.
Kapolresta Kombes Pol Susanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh yang berinisial KM (39) itu dilaksanakan oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau.
Setelah melakukan penyelidikan diketahui ciri-ciri pembawa barang haram tersebut, hingga kemudian berhasil diringkus di Jalan Juanda, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam," kata Susanto, Senin, 30 April 2018.
Saat itu, ditemukan 4 bungkus plastik teh warna hijau yang dikemas dalam satu bungkus besar plastik dengan lakban hitam, diduga narkotika jenis sabu seberat 4 kg.
Diketahui, tersangka telah membawa barang tersebut sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan. Dan yang ketiga kalinya, berhasil ditangkap. Susanto menyebutkan pelaku menerima upah Rp 15 juta untuk sekali pengiriman.
"Dengan berhasil ditangkapnya pelaku, kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 24.500 jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000," pungkas Kapolresta.
Sementara, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun.
Hingga saat ini, menurut Susanto, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkoba seberat lebih dari 13 kg.
"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang telah memberikan informasi," ucapnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id