LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah penantian cukup lama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan nomor registrasi untuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Ketua Pansus RTRW Asri Auzar. Dikatakannya meskipun ada perubahan sedikit tapi itu bukan masalah yang berarti.
"Alhamdulillah nomor registrasi sudah keluar, dan RTRW di Riau sudah bisa diterapkan, meskipun ada sedikit perubahan, tapi itu tidak masalah," ungkapnya kepada RIAUONLINE, Kamis 26 April 2018.
Ditegaskan Politisi yang kerap disapa AA ini, Kemendagri hanya memverikasi dan mengevaluasi saja, sedangkan yang mengesahkan tetap DPRD Riau.
Terkait lamanya proses verifikasi dan evaluasi Perda ini, lanjut AA, diakui AA dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kan melibatkan banyak pihak, makanya nomor registrasi baru dikeluarkan sekarang," tuturnya.
Untuk realisasi Perda RTRW ini sendiri, kata AA tetap menunggu dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub), dan kemungkinan besar tahun ini sudah bisa direalisasikan.
Lebih lanjut, kata AA, untuk kabupaten kota bisa segera mengurus RTRW di daerahnya masing-masing dengan berpedoman pada RTRW Provinsi.
"Yang sekarang ini kan RTRW induk, jadi kabupaten kota mengikut saja, Dumai itu sudah selesai RTRW nya, tinggal evaluasi di Gubernur saja," jelas AA.