Kabur Usai Bunuh Mantan Majikan, Pelaku Diringkus di Binjai

Pengungkapan-kasus-pembunuhan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

LAPORAN: UJANG VANDORA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pembunuhan mantan majikan di Polsek 50 Jalan SS Mangaraja, Kamis, 26 April 2018.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kediaman Paulus Lawalata di Jalan Tanjung Datuk No. 38, 40 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Minggu, 8 April 2018, pagi sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku seorang laki-laki berinisial ISC alias Koko, ditangkap tangan oleh Paulus Lawalata (72), yang juga mantan majikannya. Saat itu, pelaku yang menggunakan topeng hendak melakukan pencurian.

Korban yang mantan altet karate sempat menendang tersangka hingga terpental, kemudian korban mempiting tersangka. Namun, tersangka berhasil melepaskan diri setelah menyikut korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan ketika itu topeng korban ikut terlepas sehingga diketahui oleh korban.

"Korban berteriak, "Kau rupanya ko". Karena ketahuan oleh korban, ISC mengambil patung kayu yang ada di ruangan tersebut dan memukul ke arah korban sebanyak tiga kali kearah leher," terangnya.

Tak hanya di bagian leher, kata Susanto, tersangka juga memukul kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korban roboh dan seketika itu pula meninggal dunia.



Tewasnya korban, rupanya tak menghentikan aksi pelaku. ISC melanjutkan niatnya dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut STNK dan BPKB, uang sejumlah Rp 1.400.000 dari dompet korban, cincin emas, medali emas dan handphone Galaxy, pancing dan senapan angin.

"Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya di semak-semak dekat Witama School Jalan Tanjung Rhu," ujarnya.

Barang-barang hasil curian itu, keesokan harinya dijual oleh untuk mendapatkan modal melarikan diri ke Binjai, Sumatera Utara. Kemudian, melanjutkan pelarian ke kampung orang tua tersangka, di Perlis Pangkalan Brandan, Sumut.

Bersama Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang, Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Penyelidikan pun dilaksanakan secara bersama-sama dengan Polda Riau dan jajaran Polresta Pekanbaru untuk melakukan pengejaran tersangka ke Binjai, Sumut.

Sabtu, 21 April 2018, tersangka berhasil diringkus di Kota Binjai, setelah dipancing melalui keluarganya. Selanjutnya, dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih jauh.

Menurut, Susanto, tersangka merupakan karyawan korban yang sudah berhenti setelah bekerja selama tiga tahun dengan korban.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering diomeli dan upah terkadang tidak dibayar oleh korban sehingga timbul sakit hati tersangka dan berniat mencuri barang barang milik korban," ungkap Susanto.

Sebelumnya, tersangka sering ke rumah korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut untuk melakukan pencurian.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id