Ini Jawaban Panwaslu Siak Soal Dugaan Pelanggaran Oknum Bapekam Tumang

Relawan-serahkan-bukti-pelanggaran-pilgubri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Effendi

RIAU ONLINE, SIAK - Terkait laporan dari Tim Relawan Syamsuar-Edi terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Bapekam Kampung Tumang, Panwaslu Kecamatan Siak tidak melanjutkannya karena tidak memenuhi unsur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Nanang Purwanto yang didampingi oleh anggotanya Nanang Sujana dan Zulfadli Nugraha TP, Rabu, 18 April 2018.

Dikatakannya, bahwa laporan Sekretaris Relawan Syamsuar-Edy Natar yang masuk ke Panwaslu Kecamatan Siak terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Bapekam Tumang ikut terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 4. Dasar laporan tersebut adalah UU No 7 2017, tertanggal 16 April 2018.

Menurut Nanang Purwanto, setelah mengkaji, laporan tersebut tidak masuk dalam UU Pilkada yaitu UU No 10 tahun 2016.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pileg/Pilpres (Pemilu) mengacu ke UU No 7 tahun 2017 pasal 1 yang dimaksud pemilihan dalam UU ini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat daerah.



Baca Juga Oknum Bapekam Tumang Terancam Dipidanakan, Ikut Kampanyekan Paslon

Dijelaskannya, bahwa dalam laporan tersebut pelapor salah menempatkan pemakaian UU No 7 tahun 2017. Pasalnya, UU yang dipakai mengacu kepada UU No 10 th 2016.

"Jadi laporan mereka tidak memenuhi unsur dan bukan ranahnya Panwas. Jadi kami Panwaslu Kecamatan Siak menghentikan laporan tersebut melalui pleno," kata Nanang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id