Laporan: Effendi
RIAU ONLINE, SIAK - Sejumlah perusahaan cangkang yang ada di luar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dinilai telah menyalahi aturan KITB.
Hal tersebut diakui oleh Kabag Pertanahan Sekdakab Siak, Romy Laksemana saat dikonfimasi melalui telepen, Selasa, 17 April 2018.
Dikatakanya, secara aturan memang perusahan yang melakukan ekspor melalui pelabuhan KITB wajib berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.
Seperti Perusahaan Cangkang PT BFI, PT Jatim dan lainnya semua beroperasi di luar kawasan KITB, yang dinilai sudah menyalahi aturan kawasan Pelabuhan KITB.
"Tapi tak apalah, kita berikan kompensasi kepada mereka. Meski demikian, kita minta mereka segara memindahkan lokasi mereka ke dalam kawasan KITB," kata Romy.
Menurut Romy, perusahaan tersebut mengambil lokasi di luar KITB, karena infrastruktur dalam KITB yang belum dibenahi
Sebab itu, pihaknya memberikan kemudahan bagi mereka terlebih dahulu. Namun, jika infrastruktur dalam KITB sudah memadai, perusahaan wajib masuk dalam kawasan KITB itu.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (DPPKAD) Kabupaten Siak, Yanprana Jaya melalui stafnya Muzamil mengatakan bahwa keberadaan perusahaan cangkang di KITB selama dua tahun ini tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah ini.
"Mereka belum ada membayar PAD. Mereka membayar PAD ke pusat saja, sementara ke daerah belum ada mereka membayar pajaknya," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id