RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita lima kilogram sabu-sabu. Total barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Seluruh sabu-sabu tersebut disita polisi dari tangan seorang tersangka berinisial EA dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Duri-Dumai.
"Barang bukti lima plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat mencapai lima kilogram atau setara Rp7,5 miliar," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa.
Haryono menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah makan daerah puncak jalan lintas Duri-Dumai Sabtu, 14 April akhir pekan lalu.
Penangkapan tersebut, kata Haryono, merupakan hasil penyelidikan jajarannya yang dilakukan selama sepekan terakhir setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman serbuk haram sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari informasi yang diterima kepolisian, sabu-sabu dalam jumlah fantastis yang mampu merusak 25.000 generasi bangsa itu dikirim dari Kota Dumai menuju Pekanbaru.
Baca Juga Nyamar Jadi Petani, Polres Dumai Gagalkan Peredaran 19,98 Kg Sabu-Sabu
Ia mengatakan jajarannya sempat berusaha membuntuti tersangka dari Dumai hingga akhirnya pria peranakan kurus tersebut berhenti di sebuah rumah makan tradisional di kawasan puncak.
Kesempatan itu langsung dimanfaatan personel Polda Riau untuk melakukan penggerebekan. Satu unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tak luput dari penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan lima paket besar sabu-sabu di dalam mobil mewah yang diakui tersangka milik orang tuanya tersebut. Haryono mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap jajarannya tersebut murni seorang kurir. Skema jaringan terputus menyulitkan polisi untuk mengungkap pengirim dan penerima sabu-sabu tersebut.
"Jadi tersangka ini murni seorang kurir. Antara tersangka dan pengirim serta penerima tidak saling kenal. Kita sebenarnya kita sudah berusaha memancing siapa yang menyuruh tapi sepertinya mereka tahu tersangka ditangkap Polisi," urainya.
Lebih jauh, Haryono mengatakan dari pengakuan tersangka, EA telah delapan kali beraksi mengirimkan sabu-sabu tersebut dengan tujuan Dumai-Pekanbaru. Namun, pengiriman yang dilakukan sebelumnya hanya partai kecil. Baru kali ini jumlahnya mencapai 5 kilogram.
"Biasanya hanya sebatas satu ons, baru ini yang besar. Dia mengaku diupah Rp6 juta untuk menjadi kurir ini," tuturnya. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id