LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beredar foto Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Nomor Urut tiga Firdaus-Rusli Effendi dalam bentuk kalender di masjid Al Huda Kampar kiri, Kampar pada Rabu, 11 April lalu.
Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman, saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut dan telah memerintahkan Panwascam untuk menelusuri langsung ke lokasi.
"Tim turun malam itu juga, tapi saat itu masjid sudah tertutup dan pengurusnya pun juga tidak di tempat," ungkapnya.
Namun, hingga kini ia belum mendapatkan informasi tersebut dikarenakan posisi desa berada dalam kawasan cukup terisolir.
Sebelumnya, Komisaris Bawaslu Riau, Neil Antariksa, menegaskan bahwa hal tersebut jelas merupakan pelanggaran apabila hal tersebut memang benar terjadi.
"Itu tidak boleh, rumah ibadah ya untuk ibadah, tidak boleh untuk kampanye, itu sangat jelas menyalahi aturan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Firdaus dan Rusli Effendi, Chaidir menegaskan bahwa mungkin saja itu oknum relawan Firdaus yang kurang mengerti aturan.
"Mungkin bukan tim kita itu, kita berpikir positif saja, mungkin itu orang yang tidak paham," ujarnya.
Ditambahkan Chaidir, pihaknya sudah paham dengan aturan kampanye yang sudah disosialisasikan oleh Bawaslu beserta jajaran.
"Mereka sudah paham kalau kampanye di rumah ibadah itu tidak boleh," tutupnya
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id