RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi, Abdul Wahab dalam sidang yang digelar hari ini, Senin April 2018.
Keputusan ini disambut baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lasargi Marel, menyatakan putusan yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Yang artinya, penetapan tersangka terhadap Abdul Wahab dinyatakan sah secara hukum. Sehingga pihaknya merasa lebih nyaman dalam bekerja mendalami kasus Tipikor penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan.
"Kita menyambut baiklah. Hakim memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya. Dasar putusannya juga sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujar Lasargi Marel.
Saat ini kasus Tipikor pemerasan dalam jabatan penerimaan PTT Diskes Pelalawan sudah masuk tahap pemberkasan.
Jaksa penyidik sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya.
Seperti diketahui, tersangka Abdul Wahab mengajukan permohonan Prapid pada akhir Maret lalu. Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti ini tidak terima ditetapkan jaksa sebagai tersangka dan melakukan perlawanan.
Selama satu pekan mantan Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan itu mengikuti persidangan Prapid yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng.
Hingga agenda putusan dibacakan dan mengugurkan harapan Abdul Wahab terlepas dari cengkraman hukum dan menunggu nasibnya ditangan penyidik kejaksaan.(***/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id