Tingkatkan Peran Perempuan di Industri, SP Riaupulp Gelar Pelatihan Gender

Pelatihan-RAPP-Minggu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan pekerja perempuan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) antusias mengikuti Pelatihan Gender yang diadakan oleh Serikat Pekerja (SP) Riaupulp.

Terbukti dengan aktifnya mereka saat diadakan diskusi interaktif bersama dua pemateri, yakni Herlia Santi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2) Provinsi Riau dan Lilis Mahmudah dari Industri All.

Dalam pemaparannya, Herlia menjelaskan kesetaraan gender artinya laki-laki dan perempuan harus memiliki peran dan kesempatan yang sama dalam bekerja. Herlia meyakini bahwa perempuan memiliki peran ibarat segitiga tidak sama sisi.

Di satu sisi, perempuan harus berperan sebagai seorang karyawan di tempat dia bekerja, sebagai Ibu yang harus mengasuh anak-anaknya, dan seorang istri yang harus mendampingi suami.

“Sisi dari segitiga itu bisa berbeda-beda panjangnya tergantung prioritas yang sedang dihadapi. Jadi kita harus bisa memainkan peran yang sangat baik untuk ketiga peran tersebut,” kata Herlia.



Pada sesi berikutnya, Lilis memaparkan perempuan harus berperan dalam pengambilan keputusan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk merealisasikan kesetaraan gender di tempat kerja adalah partisipasi pekerja dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Peraturan ini bisa mengikat pekerja dan pemberi kerja seperti peraturan perusahaan lantaran bisa mencantumkan syarat kerja, hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, serta aturan yang belum dimuat di peraturan perundang-undangan," tutur Lilis.

Pelatihan ini diselenggarakan di Citismart Hotel tanggal 6 hingga 7 April 2018 dan dibuka langsung oleh Ketua SP Riaupulp RAPP Jon Afrizal. John mengatakan pelatihan yang diadakan setiap tahun ini mengangkat topik "Meningkatkan Peran Pekerja Perempuan dalam Hubungan Industrial untuk Kemajuan Perusahaan".

"Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan efek positif untuk kemajuan perusahaan," terang Jon.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen RAPP, Elwan Jumandri mengatakan apresiasi kepada SP Riaupulp yang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan untuk pekerja perempuan ini. Pelatihan ini, kata Elwan, sangat bagus untuk pekerja perempuan.

"Para pekerja perempuan juga harus mengetahui perlindungan terhadap mereka. Undang-undang perlindungan perempuan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003," pungkas Elwan.(2)