LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akhirnya menetapkan tahapan pendaftaran untuk masyarakat Riau yang ingin maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau.
Dalam pendaftaran DPD kali ini, kata Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, ada sedikit perbedaan dengan pendaftaran tahun lalu.
"Tahun ini kita menggunakan aplikasi yaitu Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), kalau pendaftaran parpol itu pakai SIPOL , kalau pendaftaran DPD pakai SIPPP," jelas Ilham, Sabtu, 31 Maret 2018.
Dengan adanya aplikasi ini, menurut Ilham akan meringankan kerja semua pihak, mulai dari tim calon hingga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
"Pengumpulan syarat bukan hanya manual saja, tapi sudah online, dalam aplikasi ini bisa diketahui ada TNI dan Polri yang memberi dukungan, atau yang memberi dukungan ganda," tambahnya.
Baca Juga KPU Bakal Atur Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg
Selain itu, jumlah minimal syarat dukungan calon, kata Ilham juga berbeda dari tahun lalu, tahun ini syarat dukungan hanya 2000 KTP, bukan 3000 seperti pemilu tahun lalu.
"Karena sebelumnya dihitung semua jumlah penduduk, kalau sekarang hitungannya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Ilham.
Pendaftaran DPD sendiri akan diawali dengan masa pengumuman penyerahan syarat dukungan, dari 26 Maret-8 April 2018, masa penyerahan dokumen syarat dukungan, dari 22 - 26 April 2018, masa verifikasi jumlah minimal dan persebaran serta verifikasi administrasi, dari 27 April - 10 Mei 2018, masa verifikasi faktual syarat dukungan, dari 30 Mei - 19 Juni 2018.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id