RIAU ONLINE, PELALAWAN - Salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, 21 Maret 2018 lalu.
Prapid tersebut diajukan tersangka berjenis kelamin laki-laki ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Maret.
Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batu Bara, menyebutkan tersangka yang bernama Abdul Wahab itu mengajukan Prapid karena tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan kepadanya terkait kasus korupsi yang ditangani Kejari Pelalawan.
"Alasan yang bersangkutan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Rahmad, melansir Tribunnews, Selasa, 27 Maret 2018.
Dalam permohonan pengajuan Pprapid tersebut, Abdul Wahab dikuasakan kepada penasehat hukumnya, Mohd Yusuf Daeng, M Fadli Daeng Yusuf, Kairul Ahmad Siti Yulia Makkaninnaha, dan Zulfajri.
Sedangkan pihak termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan pada tanggal 2 April mendatang," kata Rahmad
Sebelumnya, Kejari Pelalawan sudah menetapkan dua tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus Tipikor Diskes Pelalawan tahun 2015.
Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan pejabat di Diskes. Satu tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu lagi perempuan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id