RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi meyakini bahwa Penanggung jawab sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Rudiyanto dapat menjalankan fungsi dan tugas yang diemban pasca pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau karena diduga melakukan politik praktis.
"Karena momentum Pilgubri ini harus kita jaga dengan baik, saya pikir biarkan saja mekanisme berjalan sebagaimana mestinya," katanya di halaman kantor Gubernur Riau, Jumat, 23 Maret 2018.
Menurutnya, sebagai Pjs sosok Rudiyanto merupakan ASN yang berintegritas dapat menjunjung tinggi peraturan serta telah bekerja sesuai dengan koridor yang telah ditentukan oleh negara.
"Saya yakin Pak Rudiyanto berintegritas juga. Pemanggilan itu nggak ada masalah. Tetap harus dijalankan," katanya.
Baca Juga Lagi, Surat "Sayang" Kedua Dari Bawaslu untuk Rudiyanto
Hijazi meyakini hal itu setelah melakukan kunjungan ke Rohil memantau perkembangan dan situasi pasca dugaan ketidaknetralan Rudyanto beberapa waktu yang lalu.
"Saya juga sudah turun ke Inhil dan kita juga sudah coba berbincang dan intinya ya normal-normal saja kok," jelasnya.
Harapannya, siapa pun PNS yang mendapatkan kesempatan sama seperti Rudiyanto untuk dimintai keterangan maka berkewajiban penuh untuk menghadirinya.
"Kita tetap berkewajiban kalau memang ada laporan masyarakat. Dan berkewajiban untuk menghadirinya. Tugas kita menjelaskan dan Bawaslu memanggil Rudiyanto tentu karena ada laporan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id