Wakil Ketua Komisi V: Kalau Ada Pungli, Pecat Kepsek-nya!

Anggora-DPRD-Riau-Muhammad-Adil.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Muhammad Adil meminta agar tidak ada lagi pungutan di sekolah-sekolah.

"Saya kemarin sudah sampaikan ke KPK, Saber Pungli. Wajib belajar itu kan 12 tahun. Jadi anak-anak sekolah itu tidak boleh dipungut biaya," ungkapnya, Rabu, 21 Maret 2018.

Di Banten sana, lanjut Adil, tidak ada yang namanya iuran apa pun dari komite sekolah,

"Kalau ada pungutan, kepala sekolahnya langsung dipecat," jelas Adil.



Ia menambahkan, apapun itu namanya, tetap tidak diperbolehkan, karena anak-anak sekolah harus merdeka dari yang namanya pungutan untuk komite.

"Kalau masalah honorer, siapa suruh mereka terima honorer? Kekurang tenaga pendidik? Siapa bilang?" tegas Adil.

Lebih lanjut, Adil menerangkan bahwa apabila memang alasannya untuk menggaji tenaga honorer, silahkan gunakan dana Silpa.

"Berapa lah jumlah honorer, saya rasa tidak habis Silpa itu, pakai hitung-hitung anak TK saja selesai itu," tutupnya. (1)