RIAU ONLINE, BANGKINANG KOTA -Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangkinang, setelah tertangkap tangan oleh Sipir Lapas saat membawa sekitar 10 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi untuk diedarkan di dalam Lapas.
Kedua penghuni Lapas Kelas IIB Bangkinang yang diamankan pihak kepolisian ini adalah JM alias AN (42) dan AD alias KP (20). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 10,33 gram, 1 buah kotak rokok Magnum Mild, 1 lembar tisu dan 4 butir pil ekstasi.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula saat Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid dihubungi Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kamis, 1 Maret 2018, sore, sekira pukul 17.00 WIB.
"Kalapas memberitahukan telah menangkap seorang narapidana yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," terang Paur Humas Polres Kampar, Jumat (2/3) siang.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggota segera menuju Lapas Kelas IIB Bangkinang. Sesampai di Lapas Kelas IIB Bangkinang ini dilakukan interogasi terhadap napi JM alias AN yang telah diamankan pihak Lapas.
"Dari pengakuan JM diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari napi lainnya yang bernama AD alias KP, kedua napi ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. (*)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id