LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa mulai mempertanyakan komitmen DPRD Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2015 Pasal 24 ayat (2) tentang pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Pasalnya, Senin, 26 Februari 2018, lalu rapat membahas bahan itu ditunda tanpa alasan yang jelas.
Hal ini disampaikan oleh Presiden mahasiswa BEM Universitas Riau (UR), Rinaldi Parepare, ia mengungkapkan sampai sekarang masih mengikuti perkembangan revisi terhadap Perda tersebut.
Ditambahkannya, apabila deadline yang diberikan DPRD Riau selama dua bulan tidak terpenuhi, maka pihaknya kembali akan melakukan aksi menuntut janji tersebut.
"Walaupun suara dewan pecah terhadap revisi ini, kami tetap akan menagihnya, dan aksi akan lebih besar lagi, ini keresahan bersama, maka akan meledak secara bersama," tegas Rinaldi.
Baca Juga Paripurna Bahan BBM Batal, Mungkinkah Anggota Dewan Sibuk Kampanye?
Lebih lanjut, menurut Rinaldi, untuk mengatasi permasalahan ini hanya diperlukan keseriusan DPRD Riau dalam mengurusnya, karena dari Pemprov Riau sendiri sudah memberi lampu hijau.
Rinaldi juga mempertanyakan alasan yang menyebabkan sampai sekarang permasalahan ini belum ada perkembangan yang berarti.
"Entah kepentingan apa yang disembunyikan dewan, tapi kami tetap akan berjuang," pungkasnya.
Untuk revisi sendiri, Rinaldi menyatakan bahwa perkiraan revisi yang akan mengganggu PAD hanya alasan yang dibuat-buat oleh DPRD Riau.
"Coba lihat distruktur pajak BBM di APBD. Tidak terlalu mendominasi. Maka menurut kami, alasan mereka nggak masuk akal. Hanya alasan yang dibuat-buat," ulasnya.
Klik Juga DPRD Riau Masih Pertimbangkan, BEM UIN Suska: Revisi Pertalite Harga Mati!
Sebelumnya, Wapresma BEM UIN Armansyah juga mendesak agar DPRD Riau segera merevisi perda yang meresahkan masyarakat tersebut, dan meminta DPRD Riau tidak perlu berdialektika lagi.
"Revisi Perdalite bagi rakyat adalah harga mati, mahasiswa sebagai poros tengah yang menyuarakan hak-hak rakyat, tidak butuh dialektika pimpinan dprd provinsi Riau yang begitu lama, toh Dialektika yang tidak ada solutif percuma saja," ungkapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 22 Februari 2018, lalu.
Seperti yang diketahui, Senin, 26 Februari 2018 lalu, Rapat Paripurna membahas revisi perda ini ditunda tanpa ada alasan yang jelas.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id