Paripurna Bahan BBM Batal, Mungkinkah Anggota Dewan Sibuk Kampanye?

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Paripurna yang telah dijadwalkan membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2015 Pasal 24 ayat (2) tentang pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dan rencananya digelar Senin 26 Februari 2018, ditunda tanpa ada alasan yang jelas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris komisi III Suhadirman Amby menduga penundaan ini akibat banyaknya anggota dewan yang disibukkan dengan agenda kampanye.

"Mungkin banyak yang sedang fokus kampanye," jawab Politisi yang kerap di sapa Datuk ini, Senin, 26 Februari 2018 sambil tertawa.

Saat disinggung apakah penundaan ini akibat dari adanya pro kontra antara sesama anggota dewan dengan rencana merevisi Perda tersebut, Datuk tidak membantah.



"Memang ada yang kontra dengan rencana revisi Perda tersebut. Tapi jumlahnya tidak banyak, yang jelas kami di Komisi III satu suara agar Perda itu direvisi," jelasnya.

Dikatakan Datuk, Komisi III tidak peduli dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikhawatirkan berimbas kepada APBD 2018 yang sudah ketok palu terganggu akibat revisi Perda ini.

"Kami tidak memikirkan PAD. Pokoknya Pertalite harus bisa murah. Terjangkau oleh masyarakat. Kalau masalah PAD kan bisa dicarikan alternatif lain. Jangan korbankan masyarakat," tegasnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id