Revisi Perda Pertalite, DPRD Riau Akui Masih Mempertimbangkan

Anggota-Badan-Musyawarah-Banmus-DPRD-Riau-Yusuf-Sikumbang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau akhirnya melalui Badan Musyawarah (Banmus) melanjutkan proses revisi Perda No 4 Tahun 2015 terkait pajak 10 persen untuk BBM non subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat.

Namun, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang, mengungkapkan pihaknya masih akan mempertimbangkan dampak dari penurunan pajak BBM non subsidi ini terlebih dahulu.

"Kita lihat dulu efek dari penurunan pajak BBM non subsidi, kami berencana akan membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait ini," ujarnya, Kamis, 22 Februari 2018.

Lebih lanjut, ia mengaku sedikit khawatir untuk merevisi ini. Sebab, apabila pajak sebesar 10 persen untuk BBM non subsidi direvisi, tentu akan berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dilema juga kan. Suatu sisi APBD sudah diketok. Sebetulnya kan rakyat juga yang rugikan. Kalau revisi pasti mengurangi PAD kita," tambahnya.

Baca Juga Terkait Revisi Perda Pertalite, Ini Kata Ketua DPRD Riau

Pajak sebesar 10 persen, dicontohkan Yusuf, apabila diasumsikan pada APBD 2018 bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp 100 miliar, tapi kalau dikurangi 5 persen, tentu berpotensi menurunkan angkanya menjadi Rp 50 miliar.


"Sekalipun Pansus nantinya memutuskan untuk merevisi Perda tersebut tetap belum bisa diterapkan pada 2018 ini," pungkasnya.

Yusuf memperkirakan, revisi tersebut baru akan bisa diterapkan pada 2019 nanti, namun ia tetap akan menunggu keputusan Pansus nantinya.

"Kalau 2019 saya rasa tidak masalah. Karena nanti pembahasan APBD murni pada Maret, April, Mei dan Juni. Ini yang jadi pertimbangan," jelasnya.

Pansus sendiri, diperkirakan Yusuf bisa selesai akhir Februari 2018 ini. Sebab, sebelum resmi dibentuk, pihaknya terlebih dahulu harus mengadakan sidang paripurna. Karena Banmus sendiri sudah membuat jadwal untuk itu.

Klik Juga Udahlah Paling Mahal, Harga Pertalite Di Riau Ternyata Naik

"Langkah pertama yang akan dilaksanakan dewan adalah paripurna untuk persetujuan revisi Perda, setelah itu baru dibuatkan Pansus-nya" katanya.

Mengenai lamanya proses revisi ini, dikatakan Yusuf, tergantung Pansus-nya, kalau cepat sudah matang semua sebulan atau dua bulan bisa selesai.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id