RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut turut melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis, 22 Februari 2018, mengatakan tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru tersebut bernisial Sy.
Pria berusia 49 tahun tersebut dibekuk tim gabungan pada Rabu, 21 Februari 2018 kemarin.
"Tersangka menyebarkan konten muatan ujaran kebencian melalui Facebook berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara)," kata Guntur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit ponsel pintar serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai diserahkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Dia sudah kami terima tadi malam, dan langsung kita tahan untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id