RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan PT Hutahean dalam kasus perambahan hutan, terhadap Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tingi (Kejati) Riau telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas keputusan ini, pihak Polda Riau menyatakan akan mempelajari lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Selasa, 20 Februari 2018 mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima petikan putusan hakim. Ia akan mempelajari putusan segera setelah menerima petikan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga:
Terkait Dugaan Perambahan Lahan, PT Hutahaean Gugat Polda Dan Kejati Riau
Serobot Hutan Negara, Polda Riau Periksa Hutahean, Pemilik Kebun Sawit Ribuan Hektare
"Belum dapat petikannya. (Setelah mendapat salinan) kita akan baca petikannya terus kita koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau langkah-langkah selanjutnya," kata Kapolda.
Dalam praperadilan, selain menggugat Polda Riau, PT Hutahaean juga menggugat Kejaksaan Tinggi Riau. Polda Riau sebagai tergugat pertama dinilai hakim tunggal, Martin Ginting tidak sah dalam menetapkan Direktur Utama PT Hutahaean, Harangan Wilmar sebagai tersangka.
Putusan hakim tersebut secara tidak langsung menganulir langkah Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan bahwa berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Hanya saja dalam kasus ini, Harangan Wilmar belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atau Tahap II meski penetapan tersangka telah dilakukan sejak Juli 2017.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 19 Februari 2018 petang kemarin, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan kelengkapan berkas Kejaksaan Tinggi Riau, tidak sah.
"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya.
Perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap pada Desember 2017. Namun, hingga kini, pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II belum kunjung dilakukan karena Komisaris Utama PT Hutahaean, HW Hutahaean dalam kondisi sakit. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id