Laporan : HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dituding lalai dalam menyeleleksi calon Gubernur Riau. Sebab ditemukan salah satu calon memiliki Kartu Keluarga (KK) Ganda.
"KK yang diserahkan paslon tersebut cuma 1, tapi KPU tetap meloloskan. Padahal, kalau-KK nya itu sah, berartikan daftar riwayat hidup kan harus diceritakan juga," ungkap pelapor, Dendi Gustiawan, Senin, 19 Februari 2018.
Ia pun membawa persoalan ini ke Bawaslu dan disambut oleh Bawaslu dan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Di depan Bawaslu dan Gakumdu, Dendi mengaku diminta untuk menceritakan semuanya, mulai dari kronologis ia mendapatkan KK ganda tersebut. Selanjutnya ia diminta menunggu lima hari ke depan usai tim Gakumdu memeriksa semua berkas laporan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, membenarkan hal tersebut, dan sudah memeriksa dua saksi yang hadir bersama Dendi, yakni Muhammad Yasmin dan Gunawan.
"Iya, laporannya sudah diterima dan saat itu juga langsung melakukan klarifikasi dan saksi yang diajukan pelapor,"ujarnya.
Dilanjutkan Rusidi, pelapor mengarahkan pelanggaran atas kelalaian KPU memiliki unsur pidana. Namun, dirinya belum bisa menyimpulkan seperti itu, sebab masih memerlukan klarifikasi dan tahapan lebih lanjut.
"Dalam 5 hari kedepan kami akan ambil kesimpulan, apakah laporan ini akan ditindak lanjuti atau diberhentikan," tambahnya.(1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id