RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan massa yang menamakan diri Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (FMPAK) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka mendesak kejaksaan menahan seluruh tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
"Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menahan 18 orang tersangka korupsi RTH, tidak hanya tiga orang saja," ujar massa saat berorasi di depan gerbang Kantor Kejati Riau, Senin sore, 19 Februari 2018.
Baca juga:
Penyidikan Tiga Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Tuntas
Tersangka Korupsi RTH Rebutan Jadi Justice Collaborator
Koordinator aksi, Rian, mengatakan, masih ada 15 orang tersangka yang berkeliaran. Mereka masih menghirup udara bebas.
"Tangkap ketua pokja. Dia yang lebih tahu tentang proyek ini," kata Rian.
Massa kembali mendesak Kejati Riau mengusut aktor intelektual di balik penyimpangan pembangunan RTH. "Tuntaskan hingga ke aktor intelektualnya. Miliaran rupiah uang raib karena mereka," teriak massa.
Massa membawa dua spanduk berukuran besar. Spanduk itu berisi sejumlah nama dan gambar sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Aksi massa sempat membuat macet Jalan Jenderal Sudirman. Puluhan polisi berjaga agar aksi tidak berlangsung anarkis.
Massa diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Dia menegaskan, perkara ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Pada perkara dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas di eks lahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau ini, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Tiga diantaranya sudah dilakukan penahanan,
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB.
Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Dugaan korupsi RTH ini jadi perhatian karena jumlah tersangkanya paling banyak dibanding perkara lainnya.
Ditambah lagi, di RTH tersebut dibangun Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, akhir Desember 2016 silam. Tugu ini merupakan bentuk simbolis perlawanan Riau terhadap tindakkan Korupsi. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id