Bawaslu: Ada Akun Medsos Tak Resmi Kampanye Pilgubri, Lapor ke Bawaslu

Ketua-Bawaslu-Riau-Rusidi-Rusdan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan tim pemenangan maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau agar berhati-hati berkampanye di media sosial.

Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, sejumlah sanksi telah dipersiapkan Bawaslu bagi tim kampanye media sosial yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksinya itu beragam, seperti teguran kepada dan pemblokiran," ujarnya, Rabu, 14 Februari 2018.

Sejauh ini, lanjut Rusidi belum ada laporan terkait pendaftaran akun media sosial tim kampanye di KPU dan ia juga menghimbau paslon untuk segera mendaftarkannya.

"Kita belum menerima, nanti kalau ada akun tidak resmi melakukan kampanye, silahkan lapor ke Bawaslu, dan akan kita tindak lanjuti, ada kewenangan kami disana," imbaunya.

Baca Juga Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Gubernur Riau



Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan juga sudah mengingatkan hal ini kepada seluruh Paslon peserta Pilkada saat melakukan kunjungan ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk fokus kepada dugaan pelanggaran di Medsos.

"Kita juga sudah menjalin kerjasama melalui Momerandum of Understanding (MoU) dengan 10 platform media sosial (medsos) yang ada di Indonesia, dan mereka sepakat untuk memblokir nantinya," jelasnya.

Untuk pelanggaran yang berat, Bawalsu sudah menjalin kerjasama dengan tim cyber Mabes Polri dalam hal kejahatan cyber.

"Itu sangat penting guna menciptakan suasana Pilkada agar tetap kondusif dan berjalan lancar, kami tidak berdiri sendiri karena ada Kominfo dan mabes Polri juga yang akan membantu kami," tuturnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id