Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, menduga ada oknum mantan pejabat bidang aset yang melakukan rekayasa kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Riau, yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Pekanbaru.
"Ada oknum yang bermain dan merekayasanya, makanya pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Riau kebingungan untuk memagarnya sampai sekarang," kata Suhardiman, Senin, 12 Februari 2018.
Diakui Politisi Hanura ini, memang cukup banyak pihak-pihak yang berupaya merebut lahan milik pemprov dengan cara merekayasa alur cerita asal usul lahan tersebut.
"Ini harus diperhatikan pemerintah, bisa saja suatu saat nanti Kantor Gubernur juga diklaim oleh orang lain, dengan cara rekayasa yang tentu saja merugikan Pemprov ini," katanya.
Mengenai sengketa lahan Pemprov yang ada di Sam Ratulangi, lanjut politisi asal Kuansing ini, jika yang bersangkutan memang merasa memiliki lahan tersebut, tentu punya bukti-bukti kuat dan bisa menang di pengadilan.
"Nah, sekarang mengapa mereka tidak bisa menang? Ya karena memang lahan itu bukan milik mereka," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar pihak yang mengklaim memiliki lahan Pemprov Riau namun tidak memiliki cukup bukti agar tidak lagi memanas-manasi masyarakat dengan berkomentar dan mengklaim bahwa itu adalah lahan miliknya.
"Putusan sudah final di pengadilan, dan dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov Riau," tuturnya.
Suhardiman juga menyayangkan statement pengacara pihak yang mengklaim dan menyatakan bahwa Pemprov sudah melakukan pembohongan publik karena mengklaim tanah tersebut.
"Kalau ada upaya lain silakan saja, tapi tidak usahlah menyebut Pemprov melakukan pembohongan publik, putusan pengadilan yang menyatakan itu, bukannya Pemprov asal bicara," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online
Follow Instagram riauonline.co.id