Dua Tersangka Dugaan Korupsi RTH Diperiksa Jaksa

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memeriksa dua tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Mereka melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka adalah Hariyanto dan Novrizal. Kedua tersangka dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintahan Provinsi Riau. "Kita periksa sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin 5 Februari 2018.

Kedua tersangka diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Pidsus Kejati Riau. Keduanya selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB. "Mereka memberikan keterangan untuk melengkapi berkas sendiri," kata Sugeng.

Baca Juga AMP Desak Kejati Riau Usut Aktor Intelektual Proyek RTH

Dalam dugaan korupsi RTH ini, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Pekan lalu, sejumlah tersangka lain juga sudah dimintai keterangan.

Tiga orang tersangka juga sudah dilakukan penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS), Konsultan Pengawas Rinaldi Mukti dan rekanan, Yulia JB. Sementara 15 tersangka lain belum ditahan.

"Pemeriksaan akan terus berlanjut, kita jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka lain. Pada saatnya (ditahan)," kata mantan Kepala Kejari Mukomuko, Bengkulu ini.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.



Klik Juga Satu Tersangka Korupsi RTH Ditahan Kejati, Bagaimana Dengan Belasan Tersangka Lainnya?

"Terjadi tindakan melawan hukum. Kontraktor kongkalingkong. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang nggak punya perusahaan atau meminjam," ucap Sugeng.

Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara. "Dari hasil penghitungan ditemukan kerugian Rp1,23 miliar," pungkas Sugeng.

Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.

Lihat Juga Memalukan, 13 PNS Pemprov Riau Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejati

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id