11 Kasus Pelanggaran Pilkada Sudah Diproses Bawaslu Riau

Rusidi-Rusdan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski belum memasuki tahap penetapan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengaku sudah memproses sebanyak 11 kasus terhadap kasus laporan pelanggaran menjelang Pilkada. Tiga kasus diantaranya sudah dinyatakan melanggar.

Dari 11 kasus ini, 3 orang telah dinyatakan melanggar netralitas dan 5 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan, dan 3 orang lagi dinyatakan tidak melanggar karena kurangnya bukti.

"Terhitung 10 hari menjelang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, kita sudah memproses 11 kasus laporan. Semuanya merupakan kasus ketidaknetralan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di beberapa Kabupaten Kota Se-Riau," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, 31 Januari 2018.

Diakui Rusidi, saat ini memang belum memasuki tahap penetapan calon, namun ASN tetap harus bersikap netral terhadap bakal calon yang akan bertarung nantinya.



"Prinsip yang dilanggar itu adalah asas ASN, dimana ia harus netral tanpa memihak, jadi tidak ada hubungannya dengan penetapan calon, ASN itu harus netral sebelum, selama, dan sesudah penetapan calon," tegasnya.

Ditambahkan Rusidi, Netralitas ASN memang menjadi priorotas Bawaslu, sebab ia menilai hanya ada dua potensi pelanggaran saat ini, yakni Netralitas ASN dan Money politik.

"Dua hal itu menjadi prioritas kami, jadi walaupun belum memasuki tahap penetapan calon, berhubung banyak ASN berperilaku seperti pemilihan sebelumnya, jadi kami akan mencari pasal yang bisa diterapkan pada yang bersangkutan," jelasnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi money politik, diakui Rusidi akan menjadi tugas berat Bawaslu dan jajarannya, namun pihaknya sudah mempersiapkan beberapa strategi menghadapi hal tersebut. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id