RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Dumai berinisial BS (27) diamankan polisi saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Budi Utomo, Bumi Ayu, Dumai Selatan.
Setelah melakukan pengembangan, BS ternyata juga terbukti menyimpan 1.145 butir narkotika jenis ekstasi di tempat tinggalnya.
Menurut Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis 25 Januari 2018, benda terlarang itu ditemukan dalam tas milik pelaku yang diletakkan di bawah pot bunga.
Baca juga:
Terungkap, Ada Jaringan Narkoba Di Lapas Pekanbaru
Polda Riau Musnahkan 8 Kg Sabu Dan 27 Ribuan Pin Ekstasi
Penangkapan BS dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan sebelum. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti narkoba, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Pil ekstasi berjumlah ribuan butir tersebut, diamankan dari pelaku dan diakui miliknya. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari pelaku lain inisial I," jelas Restika.
Saat ini, Polisi Dumai sudah menetapkan pelaku I sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang.
"Penyidik masih melakukan pengembangn mendalami jaringan narkoba kelas kakap ini," pungkas Restika. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id