RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri memang sudah sewajarnya jika saling mendukung dan membantu dalam menjalankan usaha, asalkan usaha tersebut halal. Namun yang dilakukan pasangan ini tak pantas ditiru.
Saat suami berinisial S harus mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba, istrinya AW (41) melanjutkan bisnis haram mereka dari luar. Sementara suaminya tetap mengendalikan bisnis itu dari balik jeruji besi.
Aksi ini pun akhirnya berhasil terendus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Petugas mendalami keterlibatan seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gobah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dalam peredaran narkoba.
"Diduga (peredaran narkoba) dikendalikan melalui telfon," kata Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko di Pekanbaru, Rabu 24 Januari 2018.
Dipaparkannya, kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan penghuni Lapas Klas IIA Gobah itu berawal dari tertangkapnya seorang wanita berinsial AW pada akhir pekan lalu.
Wanita tersebut ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu-sabu serta satu unit ponsel.
Hasil pendalaman petugas, diduga kuat AW menjalankan bisnis haram itu dikendalikan oleh suaminya berinisial S yang kini mendekam di Lapas Klas IIA Gobah, atas kasus peredaran narkoba.
Menurut Noki, S sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman empat tahun penjara.
"AW mengaku jualan sabu-sabu sudah tiga minggu. Dia jualan setelah suaminya ditangkap (mendekam di Lapas Klas IIA Gobah)," ujarnya.
Selama menjalankan bisnis haram, AW selalu berkomunikasi dengan S, suaminya melalui ponsel. Modus yang digunakan adalah S mengerahkan kaki tangannya untuk menyerahkan sabu-sabu ke AW. Selanjutnya, transaksi jual beli dikuasai oleh AW.
"Lewat telfon, ada yang antar," ujarnya.
Guna memastikan keterlibatan S, Noki mengatakan pihaknya akan segera memeriksa yang bersangkutan di Lapas Klas IIA Gobah. Sedangkan suaminya nanti akan periksa dan BAP (berita acara pemeriksaan) di Lapas. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id