RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Eka Trisila SE, dieksekusi jaksa, Kamis, 25 Januari 2018. Eka dijebloskan ke penjara karena melakukan korupsi dana honor pegawai kebersihan senilai Rp 5,9 juta
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 457 K/PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Ketika putusan itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, 12 Mei 2016.
"Setelah dilakukan pencarian, tim Pidana Khusus Kejari dan intel Kejati mengamankan terpidana setelah Zuhur tadi," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Kasi Pidsus, Azwarman.
Eka diamankan saat berada di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) di Jalan Cempaka, Pekanbaru. Dia baru pindah tugas ke kantor tersebut belum lama ini. "Bersangkutan masih berstatus pegawai negeri," kata Warman.
Sementara, Eka yang mengenakan baju kaos putih hanya tertunduk di ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Pria berusia 53 tahun ini terlihat pasrah.
Selanjutnya, Eka dibawa ke Lapas klas IIA Pekanbaru untuk menjalankan putusan MA. "Bersangkutan kooperatif," tambah Warman.
Rahmi Narti selaku kuasa hukum Eka, menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum yan terbaik, mulai dari penyelidikan di Polresta Pekanbaru hingga proses kasasi. "Kami lakukan upaya hukum karena kerugiannya hanya Rp5 juta," ucapnya didampingi, Dien Surinda.
Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Eka dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Di persidangan, uang yang terbukti diambilnya hanya Rp 815 ribu.
Hakim menyatakan Eka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak terima, Eka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hakim tinggi menguatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni 1 tahun penjara.
Upaya hukum selanjutnya dilakukan jaksa maupun Eka ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Eka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, Bambang, yakni 1,5 tahun penjara. Eka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan Eka terjadi pada tahun 2009 lalu. Saat itu ada anggaran dari Pemko Pekanbaru untuk honor kebersihan pegawai kelurahan. Namun dana itu tak dibayarkan.
Perbuatan Eka terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id