Eks Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Sidang-eks-kepala-pengaman-Sialang-Bungkuk.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Taufik, hanya tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 tahun kepadanya. Ia juga didenda sebesar Rp 200 juta.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik selama 4 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Membayar denda Rp200juta atau subsidair 4 bulan kurungan," ujar JPU, M Amin dan Sepniyanti, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa malam, 23 Januari 2018.

Baca juga:

Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapas

 Tahanan Rutan Kabur 448 Orang, 221 Tahanan Sudah Ditangkap

JPU yang dipimpin Dahlia Panjaitan itu juga menuntut dua sipir, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dengan hukuman penjara masing-masing 4,6 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, barang bukti berupa kendaraan roda empat disita untuk negara. Barang itu diduga didapat dari uang pungutan liar terhadap tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.



Hal memberatkan hukuman, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan tindakan pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk segera menyiapkan pembelaan karena masa tahanan mereka akan habis pada 15 Februari mendatang.

"Kita minta segera persiapkan pembelaan. Paling tidak delapan hari sebelum vonis, pledoi sudah dibacakan. Apa boleh buat, ini karena ada penundaan (pembacaan tuntutan) beberapa kali dari jaksa penuntut," kata hakim.

Perkara ini bermula dari kaburnya 478 tahanan Rutan Sialang Bungkuk pada 5 mesi 2017 lalu. Peristiwa itu terjadi karena dipicu ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan Rutan dan adanya pungutan liar.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly, langsung turun ke Riau untuk mengunjungi Rutan Sialang Bungkuk. Ia menginstruksikan Kapolda Riau kala itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar di Rutan tersebut.

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pda Riau menetapkan dua tersangka Pungli, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. Setelah pengembangan diketahui keterlibatan Taufik dan ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juni 2017 lalu

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih dari tersangka Taufik. Diduga, uang pembelian dan mengangsur mobil berasal dari pungutan liar. (*/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id