RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait 33 perusahaan yang diduga melakukan perambahan hutan. Polda akan berkoordinasi dengan KKR untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan, laporan KRR yang diserahkan ke Polda Riau masih kurang. Menurutnya, Polda memerlukan data tambahan untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Misalnya di kawasan yang sama bukan perusahaan itu lagi yang mengelola saat ini, terus luasan yang dikuasai perusahaan ada yang tidak cocok lagi," ujar Gidion.
Dijelaskan Gidion, penyidik dan KRR akan mencoba mencocokkan laporan data KRR tersebut dengan temuan kepolisian di lapangan. "Kita akan undang KRR untuk diskusi," kata Gidion.
Penyidik akan mendiskusikan ketidakcocokan data dan areal kawasan hutan yang diduga digarap oleh perusahaan. "Ada yang sudah berganti perusahaan di lahan sama, ada ketidakcocokan areal. Ini kita diskusikan," tegasnya.
KRR sebekumnya melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas bisnis dengan merambah hutan. Satu perusahaan, yakni PT Hutahaean dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar.(2)