Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akhirnya memutuskan bahwa Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) H M Noer terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan umum (pemilu).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno Bawaslu Riau, Jumat 19 Januari 2018 malam, pukul 23.45 WIB.
Keputusan ini dilatarbelakangi kehadiran M Noer di acara syukuran mendapatkan partai pendukung, yang berlangsung di rumah dinas Walikota Pekanbaru.
Baca juga:
KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Riau Akan Gelar Sidang Pleno
Mangkir Lagi, Bawaslu Berencana Laporkan M Noor Ke MenpanRB
"Setelah melalui pengumpulan bukti-bukti, keterangan dan kajian atas peristiwa kehadiran beliau (M. Noer MBS) pada acara syukuran atas perolehan dukungan Parpol atas nama Dr Firdaus, MT dan Rusli Efendi (Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018) yang terjadi pada hari Senin, 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN," jelas Rusidi, Sabtu, 20 Januari 2018.
Setidaknya ada lima dasar peraturan yang terbukti dilanggar oleh Sekdako Pekanbaru, yakni UU No. 5 Thn 2014 Tentang ASN, PP 42 thn 2004, PP 53 thn 2014, Surat KASN No. 2900 Thn 2017 tgl 10 November 2017, dan terakhr SURAT Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.
Selanjutnya, terhadap hasil kajian tersebut, Bawaslu Riau memutuskan untuk merekomendasikan permasalahan ini kepada lembaga berwenang di Jakarta. Diantaranya, Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN.
Selain itu, Bawaslu Riau juga akan mengumumkan status temuan ini di papan pengumuman di kantor Bawaslu Riau. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id