RIAU ONLINE, JAKARTA - Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Edy Natar Nasution, menyatakan mundur sebagai prajurit TNI AD usai dipastikan maju mendampingi Bupati Siak, Syamsuar, dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 mendatang.
Mundurnya jenderal bintang satu ini merupakan konsekuensi dari peraturan yang mengharuskan seorang prajurit TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mundur.
"Ini merupakan konsekuensi mendampingi Pak Syamsuar. Ada mekanisme yang dibangun di TNI, bagi prajurit aktif terjun ke politik (harus mundur). Saya taat akan itu. sebagai prajurit saya akan taati peraturan tersebut," kata Brigjen TNI Edy Natar Nasution kpada RIAUONLINE.CO.ID, sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis, 4 Januari 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta.
Baca Juga:
Syamsuar Berkali-Kali Mengucapkan Alhamdulillah Usai Terima SK DPP PAN
Digadang-Gadang Bakal Maju Pilgubri, Edy Natar: Perintah Untuk Saya Sebagai Danrem
Bupati Siak, Syamsuar menggandeng lulusan Akabri 1984 tersebut sebagai pendampingnya. Duet pasangan ini didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem masing-masing 3 kursi.
Dengan demikian, koalisi tiga partai diberi nama Koalisi Riau Bersatu ini mengantongi 13 kursi, syarat minimal 20 persen perolehan kursi di PDRD Riau.
Saat ditanyakan, apakah Edy Natar sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes TNI, sepupu kandung Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati Rusli ini, mengiyakan.
"Tidak ada persoalan. (Saya) sudah ajukan pengunduran diri. Selain itu, sudah berkomunikasi dengan KPU untuk pengunduran diri saya. Insya Allah, seperti disampaikan Pak Syamsura, tanggal 8 Januari 2018, pekan depan, kita lakukan pendaftaran ke KPU," pungkasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Riau membidangi Hukum, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, jika calon tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD Riau, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon, menurut regulasi calon tersebut harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
"Jika calon tersebut seorang anggota TNI, Polri, DPR, usai ditetapkan menjadi pasangan calon, harus mundur," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, Pasal 4 ayat 1 huru u, disebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Klik Juga:
Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, KPU Riau: Siapkan Surat Mundur Dari Jabatannya
Warganet Ramai-Ramai Pastikan Tak Pilih Andi Rachman Usai Didukung PDIP Di Pilgubri 2018
Kemudian, lanjut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Pekanbaru tersebut, calon harus tersebut melengkapi berkas-berkas seperti formulir surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan pada saat pendaftaran ke KPU.
Ditambah, jelasnya, surat keterangan dari pimpinannya atau atasan lembaganya yang punya wewenang mengangkat dan memberhentikan dan SK penetapan pemberhentian kepada bersangkutan.
"Jika calon diusung partai politik, harus mendapatkan dukungan pencalonan dari DPP partai pengusung ditandatangani ketua umum dan Sekjen dibuktikan dengan form DKWK Partai politik dan harus didukung 20 persen kursi DPRD Riau kami putuskan 13 kursi. Serta ada beberapa persyaratan lagi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id