RIAUONLINE, PEKANBARU - Tidak perlu takut dan bingung jika masyarakat menemukan pelanggaran seputar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang atmosfernya sudah mulai terasa saat ini.
Karena Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan langsung memberikan tipsnya agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan kejanggalan seputar Pilkada serentak kepada mereka yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Kejahatan yang biasa dilakukan itu seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif sampai kepada pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Yang terpenting adalah pelapornya sendiri. Pelapor itu sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan tentu memiliki hak pilih. Jika pemilihannya adalah seorang Gubernur, maka pelapor itu harus memiliki hak pilihnya di Riau," ujar Rusidi di Kantor Gubernur Riau, Kamis, 18 Januari 2018.
Jika tidak memenuhi satu kreteria itu, jangan harap laporan akan diterima. Selain seorang WNI, pencantuman identitas diri juga menurutnya hal yang wajib dimiliki jika laporan ingin dapat diterima dan langsung dapat ditanggapi oleh petugas.
"Syarat untuk menjadi pelapor selanjutnya itu ialah memiliki formil dan materil. Harus ada siapa terlapor dan pelapor, identitas jelas, saksi, alat bukti serta uraian singkat kejadian," tandasnya.
Untuk memastikan seorang pelapor itu memiliki hak pilihnya, sesudah laporan masuk, Bawaslu juga akan melihat langsung apakah pelapor tersebut ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pilih Sementara (DPS).
"Jadi kita itu sifatnya mengumpulkan bukti, informasi, data kemudian dicermati dilanjutkan dengan pengkajian kemudian hasilnya dapat disimpulkan. Jika indikasinya sudah sampai kepada pelanggaran, maka kita sampaikan pada lembaga yang berwenang," tutupnya. (2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id