LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Bawaslu Riau agendakan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Panwaslu Kota Pekanbaru terhadap dugaan pelanggaran verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu tahun 2019.
"Senin, 22 Januari 2018, kita sudah agendakan untuk sidang pendahuluan dan kita sudah panggil secara resmi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku juga kita panggil Panwaslu Kota Pekanbaru beserta KPU Pekanbaru," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat, 19 Januari 2018.
Dikatakan Rusidi, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi ini merujuk kepada undang-undang nomor 07 tahun 2017 yang termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang pemilihan umum dan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017tanggal 23 Oktober 2017.
Seperti yang diketahui, Panwaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan temuannya kepada Bawaslu Riau atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rohul pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik peserta pemilu 2019.
"Setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik kepersidangan," tambah Rusidi.
Lebih lanjut, Rusidi kembali menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Riau akan tetap memproses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan sehingga kedepannya jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat.(2)